Gedung Sate

Bandung, Aktual.com-Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengintruksikan kepada seluruh pegawai negeri sipil ( PNS) di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tidak mengambil cuti tambahan saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah/2017.

“Saya minta PNS bisa mematuhi aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengimbau tidak mengambil cuti tambahan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah,” ucap Iwa Karniwa, di Bandung, Senin (5/6).

Pihaknya tanbah dia, sudah menerima Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H. Hal ini dimaksudkan agar PNS bisa memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Idul Fitri.

“Surat edaran tersebut menekankan cukup cuti bersama. Maka seluruh PNS dan non PNS diminta tidak melakukan cuti tambahan,” tambah Iwa.

Jika ada PNS yang membandel, kata Iwa akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tentu ada sanksi, tapi kami harapkan surat edaran ini dipatuhi dan ditindaklanjuti,” tukas Iwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs