Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mewajibkan pejabat lingkup kota tersebut memiliki sertifikat bebas narkoba.
Wali Kota Kendari, Asrun, menegaskan bahwa sertifikat bebas narkoba merupakan salah satu syarat utama untuk menjadi pejabat eselon lingkup kota Kendari ataupun untuk dipromosikan jadi pejabat.
“Saya sudah sampaikan kepada semua pejabat dan jajaran pemkot Kendari, agar sertifikat bebas narkoba tersebut harus menjadi syarat menjadi pejabat,” kata Asrun, Senin (27/10).
Langkah tersebut, kata Asrun, agar PNS atau pejabat tidak main-main dengan narkoba atau obat terlarang jenis lainnya.
“Bagaimana kita mau melakukan pembinaan atau penyadaran kepada warga kita untuk tidak mendekati narkoba, jika ada pejabat kita yang terlibat atau tersandung narkoba,” katanya.
Pemerintah katanya, akan melakukan pemeriksaan urine kepada semua PNS lingkup kendari secara acak atau random.
“Sewaktu waktu akan ada pemeriksaan urine kepada PNS di isntansi tertentu, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Kalau ada yang terindikasi positif, maka kalau dia pejabat maka akan diberhentikan dari jabartannya,+ kata Asrun.
Asrun menegaskan, tidak akan mentolerir jika ada PNS atau pejabat lingkup Kota Kendari yang terlibat narkoba, kalau yang pejabat akan diberhentikan, kalau PNS biasa harus diproses dan kalau hukumannya diatas empat tahun maka akan dipecat sesuai perundaunga-undangan.
Wali Kota kendari memberikan pernyataan itu karena ada salah seorang pejabat lingkup Kendari, yang terlibat Narkoba dan saat ini sedang diproses oleh pihak berwajib.
Artikel ini ditulis oleh: