Jakarta, Aktual.co — Para pejabat dan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Provinsi Banten diminta untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), sesuai surat Edaran Kemenpan RI No 1 Tahun 2015.
“Jika memang sudah aturanya, tidak hanya pejabat yang harus melaporkan harta kekayaannya, tapi seluruh PNS baik yang berjabatan atau tidak. Laporan ini sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin di Serang, Senin
Kurdi mengatakan dengan adanya Surat Edaram Kemnpan RB tersebut, pihaknya menghimbau seluruh PNS atau ASN di lingkungan Pemprov Banten untuk segera melaporkan kekayaanya, hingga tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Dari pada nanti teman-teman ditegur, maka segera laporkan Form A, jika nanti terjadi mutasi maka tinggal laporan Form B-nya. LHKPN salah satu cermin ketaatan kita sebagai aparatur pemerintah, terhadap kewajiban yang harus dilaporkan dari pergerakan kekayaan/asset yang kita miliki,” kata Kurdi Matin.
Kurdi menyebutkan, saat ini jumlah total Pegawai (PNS) di Lingkungan Pemprov Banten mencapai sekitar 4.500 orang. Pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh PNS melalui Kepala SKPD masing-masing, apalagi saat ini Pemprov Banten sudah selesai melakukan penataan pegawai.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi sebelumnya mengatakan bahwa melalui surat edaran bernomor 1 tahun 2015, diharapkan para pimpinan instansi pemerintah menetapkan wajib lapor harta kekayaan bagi seluruh ASN secara bertahap.
Dimulai dari pejabat setingkat eselon III dan IV untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing atau melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















