Malang, Aktual.com – Wacana diperbolehkannya Poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) didukung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi menuai pertanyaan dari beberapa kalangan.
Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban, berharap, agar peraturan yang ditelurkan Kemenhan itu tidak direalisasi.
Alasannya, selain akan menimbulkan konflik internal, keputusan itu juga tidak sinkron dengan kementerian lain seperti di Kementerian Aparatur Negara (Kemenpan).
“Saya harap tidak direalisasi, karena hal ini akan tidak sinkron antara kementerian satu dengan yang lain,” kata Ya’qud kepada Aktual.com, Jum’at (14/8) sore.
Menurutnya, aturan mengenai PNS harus dilakukan secara seragam, kecuali yang berkaitan dengan daerah istimewa atau daerah yang memiliki perlakuan khusus.
“Janganlah membenturkan antara aturan agama dan aturan negara, di Indonesia juga ada PP No 10. Kalau memang Kemenhan membolehkan yang kita takutkan antar kementerian tidak sinkron, padahal disana ada sekertaris kabinet yang bisa menyatukan dua program yang berbeda itu,” beber dia.
Sementara, di lingkungan Pemkot Malang, keputusan diperbolehkannya PNS berpoligami menimbulkan polemik tersendiri utamanya mereka PNS wanita.
Siti Sa’adah, salah seorang PNS, mengaku cukup kaget dengan adanya peraturan itu. Sebagai wanita, ia menegaskan agar keputusan itu tidak benar dilakukan dan merembet ke daerah.
“Janganlah, sebagai wanita kita sangat keberatan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: