Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Latif mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, tidak menambah waktu libur Idul Fitri 1436 Hijriah yang akan berakhir pada Selasa (21/7).

“Kita sudah sampaikan, jangan menambah libur,” kata Abdul Latif di Makassar, Senin (20/7).

Dia mengatakan, PNS yang melanggar ketentuan tersebut akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satunya dengan pemotongan tunjangan Pakasi. “PNS yang tidak hadir, semuanya akan terekam, datanya terakumulasi, sanksinya bisa surat teguran atau bahkan lebih,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang mengatakan tidak jarang PNS, yang berasal dari Pulau Jawa atau wilayah di luar Sulsel menggunakan momentum libur Idul Fitri ini untuk mengambil cuti tahunan.

“Ada juga biasa yang sekaligus meminta cuti, beda cuti dan memperpanjang libur, biasanya jika ada yang tinggal di luar Sulsel mereka sudah meminta cuti, sebelum atau sesudah libur Lebaran,” katanya.

Meski demikian, kata dia, Kepala Dinas di SKPD terkait akan mempertimbangkan pemberian cuti terkait posisi pegawai tersebut. “Kalau pegawai tersebut terkait dengan proses pembangunan seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau terkait proses lelang tender tentu juga menjadi pertimbangan, sepanjang tidak menggangu proses pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Namun apabila pegawai tersebut tidak hadir tanpa izin, tegasnya, PNS tersebut pasti akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby