Menteri ESDM Sudirman Said (kiri) berdiskusi dengan Dirut PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto (kanan) saat memaparkan hasil rapat terbatas membahas penetapan harga BBM di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/3). Pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar turun masing-masing Rp500 per liter per 1 April 2016, premium menjadi Rp6.450 per liter, solar menjadi Rp5.150 per liter berlaku hingga September 2016, penetapan tersebut akan diikuti penurunan tarif angkutan publik. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) asal Jepang yakni Inpex sampai sekarang masih belum menyerahkan revisi Plan of Development (POD) blok gas Masela yang telah diputuskan oleh Presiden Jokowi untuk dibangun dengan skema Onshore (di darat).

Lambatnya revisi POD tersebut, membuat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said seperti tampak menyalahkan kebijakan perubahan skema pembangunan, yang dari semula skema di laut (offshore) menjadi di darat (onshore).

“Kita mendengar dan memahami, karena perubahan skenario pembangunan, maka mereka mengajukan banyak syarat-syarat,” kata Sudirman di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/7).

Padahal kebijakan Presiden Joko Widodo menetapkan skema onshore pengelolaan gas Blok Masela di Maluku Selatan itu melalui perhitungan dan pertimbangan yang cermat.

“Dari kalkulasi, perhitungan, dan pertimbangan-pertimbangan yang sudah saya hitung, kami putuskan dibangun di darat,” kata Jokowi saat mengumumkan keputusan itu di Bandar Udara Supadio, Kalimantan Barat, Rabu, 23 Maret 2016.

Menurut Presiden, alasan mendasar memilih skema onshore agar terjadi pembangunan ekonomi daerah dan nasional secara optimal. Skema onshore juga dinilai dapat memicu pembangunan wilayah.

“Pembangunan wilayah regional development juga kita ingin agar terkena dampak dari pembangunan besar, proyek Masela ini,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Inpex belum mengajukan perubahan POD sebelum mendapatkan kepastian dari berbagai syarat yang telah diajukan ke pemerintah.

Diantara tuntutan Inpex tersebut Pertama, kepastian perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Masela selama 30 tahun. Kemudian insentif pajak berupa tax holiday selama 15 tahun.

Selanjutnya meminta biaya yang telah dikeluarkan selama ini sekitar USU 1,6 miliar dihitung sebagai biaya operasi migas yang harus dikembalikan pemerintah (cost recovery). Adapun yang terakhir yakni meminta penambahan porsi bagi hasil menjadi sekitar 50 – 60 persen.

(Dadang Sah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan