Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq meminta penerapan UU ITE jangan dilaksanakan secara serampangan. Karena jika hal ini disalahgunakan dalam melakukan penindakan hukum, akan membuat kekacauan itu sendiri.

Hal ini diuatarakannya menanggapi pihak kepolisian yang terkesan hanya bertindak pada pengguna sosial media yang mengeritik pemerintah saja, Pasca aksi bela Islam super damai 411 dan 212.

“Kalau UU ITE terkait dengan pelanggaran dan sanksi pidana mau diterapkan dengan gebyah-uyah, maka akan ada ribuan netizen yang akan masuk penjara. Baik dari kalangan yang pro maupun kontra. Lalu ribuan orang lain akan saling melaporkan satu sama lain,” kata Mahfudz Siddiq di Jakarta, Kamis (8/12).

Menurut Mahfudz, aparat penegak hukum harus melihat dan mempertimbangkan konteks persoalan yang terjadi.

“Kalau gak ada kasus Ahok, gak akan ada perang opini dan informasi di media sosial. Pelanggaran terhadap hukum, aturan, maupun etika memang tidak bisa dihindari dalam konteks kasus Ahok,” ujar politikus PKS itu.

Oleh karena itu, sambung Mahfudz, jika semua bentuk pelanggaran akan diproses hukum, bisa dipastikan negeri ini akan ramai kembali. Nanti sangat mungkin akan ada pihak yang laporkan Kapolri karena melakukan kebohongan publik karena pernyataan bahwa pihak kepolisian membolehkan massa aksi, tapi ternyata banyak oknum aparat yang masih menghalangi keberangkatannya.

Disisi lain, akan ada pihak melaporkan panitia 412 karena melanggar penggunaan car free day (CFD) untuk kegiatan dengan atribut Parpol, akan ada pihak yang adukan sesama netizen karena pelecehan dan pencemaran nama baik.

“Coba buka lagi sosmed, semua pihak kena sasaran perang opini dan informasi. Mulai dari Presiden, Kapolri, Ahok dan juga Habib Rizieq, Bachtiar Nashir, dan lainnya. Apa semua pihak akan saling melapor ke penegak hukum?,” pungkas Anggota DPR itu.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan