Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menyampaikan kegiatan coklit data pemilih Pemilu 2019 dilakukan KPU untuk menjamin hak politik warga negara yang sudah memiliki hak pilih.
Coklit dilaksanakan melalui video conference terhadap perwakilan RI di luar negeri, di antaranya Kota Kinabalu, Manila, Seoul, Kuala Lumpur, Sydney, New York, Den Haag, Pretoria, dan Riyadh dari 130 perwakilan RI yang melaksanakan Gerakan Coklit Serentak.
Gerakan Coklit Serentak juga dilaksanakan di 133 kabupaten/kota di dalam negeri bagi daerah yang tidak sedang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri, daerah yang sedang menyelenggarakan pilkada tidak dilakukan coklit.
Pencocokan dan Penelitian ini akan dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih selama satu bulan mulai 17 April hingga 17 Mei 2018.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara