Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana
Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin mengatakan tidak ada pembahasan soal kandungan atau tafsir Surat Al-Maidah ayat 51 saat melakukan penelitian dan pembahasan terkait ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.

“Kami tidak bahas kandungan atau tafsir Al-Maidah yang kami bahas hanya ucapan terdakwa saja,” ucap Ma’ruf saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan MUI harus merespons soal laporan masyarakat itu karena telah menyangkut masalah hukum dan harus disampaikan kepada penegak hukum.

“Tidak ada instruksi dari golongan atau kelompok, kami sampaikan saja kepada penegak hukum,” ucap Ma’ruf.

Ma’ruf menyatakan sikap dan pendapat keagamaan terkait penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibahas oleh empat komisi di dalam MUI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menghadirkan lima saksi dalam sidang kedelapan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Lima saksi itu antara lain, dua saksi dari nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu, yaitu Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni.

Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby