Jakarta, Aktual.com — Satuan Polisi Perairan Polresta Banjarmasin berhasil meringkus empat pelaku pencurian di atas kapal tuqboat MBS 183, yang sedang tambat di perairan Sungai Martapura.

“Empat pelaku pencurian itu mengambil barang-barang di atas kapal namun saat mereka sedang beraksi kepergok oleh anggota Satpolair yang sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan Sungai Martapura,” ujar Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Untung Widodo di Banjarmasin, Senin (29/6).

Dia mengatakan, saat kepergok anggota yang sedang melaksanakan patroli itu, kedua pelaku yang berada di atas klotok langsung berusaha melarikan diri untuk menghidari petugas yang mendekati mereka.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan anggota Polair namun karena kesigapan anggota di perairan akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti hasil kejahatan mereka. Kedua pelaku pencurian itu berhasil diringkus pada Minggu (28/6) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita setelah sebelumnya terjadi aksi kejar-kejaran di perairan Sungai Martapura.

Untuk kedua pelaku diketahui bernama Toni 26 tahun dan Amir 36 tahun, keduanya warga Jalan Antasan Bondan Banjarmasin Barat. Toni dan Amir langsung diintrogasi dan akhirnya mengaku masih ada dua pelaku lainnya yang ikut melancarkan aksi mereka dalam melakukan pencurian di atas kapal tuqboat MBS 183 itu.

Dua orang lainnya itu diketahui bernama Dennis Siwoyo dan Muhammad Noor kedua pelaku itu bekerja sebagai penjaga malam (wakar) di PT MBSS tempat kapal tuqboat MBS 183 tambat dan sandar di pelabuhan perusahaan tersebut. Mendapat pengakuan tersebut polisi perairan langsung mengembakan kasus tersebut dan tidak beberapa kedua wakar di perusahaan PT MBSS itu berhasil ditangkap.

“Empat pelaku sudah ditangkap dan barang bukti hasil kejahatan mereka berupa tali kapal, besi bekas, tambung gas elpiji 12 kg satu tabung dan battre aki dua unit berhasil kami amankan,” kata dia.

Terus dikatakan, saat ini keempat pelaku pencurian itu sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Satpolair Polresta Banjarmasin, guna nantinya kasus mereka diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hasil pemeriksaan sementara keempat pelaku Toni, Amir, Dennis dan Amat, status mereka ditingkatkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan guna proses hukum nantinya. “Para pelaku itu kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukum pidana penjara di atas lima tahun,” ujar dia.

Untuk diketahui atas perbuatan para tersangka melakukan pencurian di kapal tugboat MBS 183 itu pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu