Jakarta, Aktual.co — Anggota Polisi Perairan (Polair) Polda Jambi berhasil membekuk enam orang pelaku pembunuhan sadis terhadap warga Muarojambi, Erik bin Edi Hartono (16) yang mayatnya dibungkus kain dan ditenggelamkan di dasar Sungai Batanghari beberapa waktu lalu.
“Keenam orang diduga pelaku pembunuhan itu ditangkap di tempat berbeda setela melalui penyelidikan oleh anggota Polair yang menemukan mayat korban di Sungai Batanghari,” kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Jumat (2/1).
Awalnya pada Rabu lalu (31/12) dilakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga pelaku dan terakhir menyusul satu lagi pelaku yang dibekuk polisi.
Lima dari enam pelalu pembunuhan itu adalah Fir alias Muk (28), MA (18), AR alias Yan (19), dan AH (18), yang semuanya merupakan warga Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, serta, satu orang lainnya adalah AA (16), warga Kedotan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, mereka berhasil ditangkap di kawasan Sungai Duren dan hasil pengembangan ditangkap lagi satu pelaku lainnya, yakni AH (18), warga Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Almansyah mengatakan, AH ditangkap di wilayah Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). “Kasusnya saat ini ditangani oleh Subdit Gakkum Dit Polair Polda Jambi.”
Untuk saat ini, tengah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang diduga pelaku pembunuhan tersebut dan selain itu juga tengah dilakukan pengembangan kasus. Terhadap keenam pelaku pembunuhan tersebut disangkakan pasal 340 jo 338 ayat 30 jo 55, 56 KUHP.
Disebutkan bahwa mayat korban ditemukan masyarakat di Sungai Batanghari tepatnya di Desa Manis Mato, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi pada 26 November 2014. Saat ditemukan, katanya, korban dalam kondisi terbungkus kain sprei yang dibalut jaring kawat, dan diberi pemberat berupa batubata.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu