“Jumlah benih lobster jenis pasir yang diamankan sebanyak 1.189 ekor dan jenis mutiara sebanyak enam ekor, sehingga total nilai ekonomisnya sebesar Rp7.296.000. Rencananya ribuan benih lobster itu dikirim ke kabupaten tetangga dan diekspor ke luar negeri,” katanya.

Dalam melakukan penangkapan benih lobster, kedua tersangka tidak hanya mencari sendiri karena tersangka juga bertindak sebagai pengepul dan mendapatkan benih lobster dari sejumlah nelayan di Puger.

“Bahkan dari pengakuan tersangka, aksi penyelundupan dan penangkapan benih lobster itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” katanya.

Lutfi menjelaskan polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa 1.195 ekor benih lobter, sebuah perahu jukung, kalkulator, dan uang hasil penjualan benih lobster sebesar Rp667 ribu.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 92 junto Pasal 7 subsider Pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid