Bekasi, Aktual.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, mengintensifkan pengamanan sejumlah perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu pengaman, guna antisipasi kecelakaan.

“Kami ingin menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat untuk tidak menerobos perlintasan sebidang rel kereta api,” kata Kanit Pengaturan Penjagaan dan Pengawalan (Turjawali) Satlantas Polresta Bekasi Kota AKP Suryono Giri Sentosa di Bekasi, Selasa (8/12).

Menurut dia, pihaknya telah menyiagakan Polantas di empat titik perlintasan sebidang dan akan melakukan tindakan hukum berupa sanksi penilangan bagi pengendara yang kedapatan menerobos.

Empat pintu perlintasan kereta api tersebut di antaranya perlintasan kereta Jalan Perjuangan, Bulan-bulan-Bekasi Selatan, perlintasan kereta Jalan Agus Salim-Bekasi Timur, perlintasan Jalan Ampera-Bekasi Timur, dan perlintasan Bulak Kapal, Bekasi Timur.

“Pengawasan kami intensifkan mulai saat ini, karena masih banyak pengendara sepeda motor yang menerobos perlintasan ketika palang pintu telah menutup,” ujarnya.

Pada kegiatan Selasa (8/12) siang, kata dia, tercatat sudah 15 pengendara sepeda motor yang ditilang, karena menyerobot palang pintu kereta api.

“Anggota kami di lapangan langsung melakukan tindakan berupa penilangan,” katanya.

Dia mengatakan, mayoritas pelanggar merupakan pengendara sepeda motor dan angkutan umum.

“Sanksi pidana bagi penerobos telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi terancam hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp750 ribu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: