Banda Aceh, Aktual.co — Kepolisian Daerah Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 4,8 ton ganja yang hendak dibawa ke Pulau Jawa di kawasan Kreung Raya, Aceh Besar. Ganja itu disita dari dua truk berisi 4.813 bal ganja kering beserta empat tersangka. Mereka adalah SF (31), NS (41), M (55) dan M (29).
Informasi yang diterima Aktual.co, Kamis (19/3) truk bernomor polisi BM 8713 RE dan BL 8846 A. Ganja itu dibawa dari Lamteuba Kabupaten Aceh Besar menuju Ladong Aceh Besar. Untuk mengelabui polisi, ganja itu diletakkan di bawah kayu bakar.
Direktur Satuan Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Trapsilo menyebutkan seluruh tersangka merupakan warga Aceh Besar. Mereka bertindak sebagai sopir dan kernet truk. Sementara itu polisi sedang mencari pemilik ganja itu.
“Polisi sudah mengendus tindakan mereka sejak dari Lamteuba. Kini kita kembangkan penangkapan ini dan memburu pemiliknya,” ujar Kombes Trapsilo.
Dijelaskan ganja itu akan dibawa ke Pulau Jawa. “Pemiliknya masih kita telusuri,” pungkas Kombes Trapsilo.

Artikel ini ditulis oleh: