Banda Aceh, Aktual.com – Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi mengapresiasi menyerahnya dua orang pentolan kelompok bersenjata, Bahrum (Raja Rimba) dan Samsul Bahri (Taeun) ke Polres Aceh Timur 16 Februari lalu.
Husein janji berikan keringanan hukuman kepada keduanya karena sudah berniat baik menyerah. Kendati demikian, kepolisian akan tetap memproses keduanya dengan berbagai pertimbangan.
Dari catatan kepolisian, Raja Rimba pernah melakukan tindak pidana penculikan terhadap salah seorang warga Skotlandia, Malcom C Primsose yang bekerja pada PT Medco di Aceh Timur.
“Nanti akan kita proses lagi bagaimana, apakah akan tahanan kota atau bagaimana. Nanti diproses dulu,” ujar dia, di Aceh, Senin (22/2).
Kedua pelaku menyerahkan diri dengan membawa sejumlah barang bukti. Berupa AK-56 beserta 10 butir peluru yang digunakan oleh Taeun, dan senjata jenis FN beserta 37 butir. Pelaku juga menyerahkan pakaian loreng untuk menakut-nakuti korbannya.
Kapolda menyatakan polisi terus memburu kelompok Kriminal bersenjata yang ada di Aceh dan berharap kepada mereka agar menyerahkan diri seperti kelompok Raja Rimba.
Artikel ini ditulis oleh: