Aceh, Aktual.com – Seorang anggota kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi ditangkap petugas dari Polda Aceh, Sabtu (11/7).
Pria bernama Faisal alias Komeng ditangkap di kediamannya di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes T Saladin di Lhokseumawe, mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwasa Faisal sedang berada di rumah.
Sejumlah personel polisi gabungan dari Polda Aceh dan Polres Aceh Utara pun lakukan pengembangan dan menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenaran informasi itu.
Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari upaya penangkapan pun dilakukan. Namun saat petugas ingin melakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan. Bahkan tembakan peringatan tidak dihiraukan.
“Sehingga petugas menembak kaki kanannya,” ujar Saladin, Sabtu (11/7).
Kata dia, Komeng merupakan salah seorang tersangka yang berhasil meloloskan diri saat penyergapan di kawasan Limpok Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar pada 5 Mei 2015 lalu.
“Kelompok bersenjata ini bisa bersembunyi dari mata polisi, tapi mereka tidak bisa bersembunyi dari mata masyarakat,” tutur Saladin.
Barang bukti yang berhasil disita berupa senjata AK 58 dan puluhan butir amunisi, kini sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Aceh Utara.
Kombes Saladin mengimbau kepada seluruh kelompok bersenjata di Aceh untuk segera menyerahkan diri, agar tidak mengganggu kenyamanan, begitu juga kepada masyarakat apabila ada melihat kelompok bersenjata tersebut maka segera laporkan kepada pihak yang berwajib.
Artikel ini ditulis oleh: