Banda Aceh, Aktual.com — Kepolisian Aceh berhasil menangkap dua pelaku peledakan bom di Desa Ujung Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, pada 8 Agustus 2015 lalu. Kedua pelaku itu yakni, FM dan MH ditangkap di tempat terpisah, sedangkan pelaku lainnya masih DPO.

“Pelaku FM merupakan otak peledakan bom. Yang bersangkutan ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (26/8) pukul 03.15 WIB, sedangkan tersangka MH ditangkap berdasarkan hasil pengembangan perkara,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi di Banda Aceh, Jumat (28/8).

Selain menangkap MH, kata Kapolda, polisi juga menyita satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56 berikut tiga magasin dan 193 amunisi. Serta satu pistol jenis FN bersama satu magasin dan enam butir peluru.

“Senjata api AK-56 tersebut didapat dari keterangan para tersangka. Senjata itu disembunyikan di dekat rumah orang tua tersangka FM di Jeunib, Kabupaten Bireuen, sedangkan pistol disembunyikan di sekitar tambak di Grugok, Bireuen,” kata dia.

Kapolda menjelaskan motif pelaku FM meledakkan bom karena sakit hati setelah diusir dari Desa Ujung Pacu. Belakangan, pelaku diusir karena dia merupakan sindikat narkoba.

“Pelaku FM yang merakit bom. Ada lima bom yang dirakitnya, dua meledak, dan tiga berhasil diamankan. Sedangkan pelaku MH dan dua DPO lainnya ditugaskan meletakkan bom di keramaian,” kata dia.

Menyangkut dengan senjata api yang disita sebagai barang bukti, jenderal berbintang dua itu mengatakan AK-56 dan pistol tersebut merupakan sisa konflik. “Kami juga sedang menelusuri apakah kedua tersangka terlibat kelompok bersenjata yang saat ini dikejar polisi di Aceh atau tidak. Untuk sementara, indikasinya belum ada ke arah itu,” kata Irjen Pol M Husein Hamidi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby