Jakarta, Aktual.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berhasil meringkus tiga pelaku pemburu Harimau Sumatera, dan satu pelaku penjual satwa yang dilindungi itu. Empat pelaku itu diringkus di wilayah Aceh Tamiang.

“Keempat pelaku tersebut ditangkap di sebuah rumah di Desa Jambe Rambung, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, Sabtu (8/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Tiga tersangka sebagai pemburu dan seorang lagi sebagai penjual atau yang mencari pembeli,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi melalui Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Mirwazi di Banda Aceh, Senin (10/8).

Para pelaku yang dicokok itu antara lain, M Isa alias Ajo 45 tahun dan Sahruna bin Abdul Wahab 29 tahun. Keduanya warga Dusun Bukit Cinta Desa Alur Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. Serta Baharuddin 42 tahun, warga Desa Jambe Rambung, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang. Sedangkan Amir 45 tahun, warga Dusun Bukit Cinta Desa Alur Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, selaku penjual. Mereka ditangkap di rumah pelaku Baharuddin.

Selain menangkap para pelaku, Mirwazi mengklaim, polisi juga menyita kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya. Kulit tersebut diduga hendak diawetkan atau dijadikan offset. “Harimau yang dibunuh para tersangka memiliki panjang sekitar 1,5 meter. Usia harimau diperkirakan lima tahun atau masih remaja,” ujar perwira menengah Polda Aceh tersebut.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata dia, Harimau Sumatera tersebut mereka buru di kawasan hutan Desa Listen, Kecamatan Pindeng, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Kamis 6 Agustus 2015. Harimau itu mereka jerat menggunakan tali.

“Setelah itu, mereka bunuh dan menguliti Harimau Sumatera tersebut. Mereka juga membakar tulang harimau agar kulitnya menggelupas. Kemudian, kulit dan tulang harimau mereka masukkan ke karung, dan pulang meninggalkan hutan,” kata dia.

Lalu, ketiga pelaku pemburu Harimau tersebut menghubungi Amir untuk dicarikan pembeli. Namun, mereka belum mendapat pembeli dengan harga yang disepakati hingga akhirnya ditangkap. “Tiga  pemburu harimau ini mengaku pernah melakukan perbuatan serupa tiga tahun silam. Saat itu, mereka menjual harimau yang sudah diawetkan tersebut Rp 15 juta,” kata AKBP Mirwazi.

AKBP Mirwazi menyebutkan, ke empat pelaku tersebut dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang konservasi sumber daya hayati. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Kami juga mengusut apakah mereka ini bagian dari jaringan pemburuan satwa ilegal atau tidak,” kata AKBP Mirwazi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu