Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, penetapan tersangka berawal kerja sama operasional atau KSO PT Cipuga dan PT Nindya Karya dalam pengerjaan pembangunan jalan di Aceh Tengah dengan nilai Rp315 miliar.
“Pembangunan jalan tersebut dibiayai APBN dengan tahun jamak atau multiyear,” kata Kombes Pol Erwin Zadma yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar.
Perwira menengah Polri itu menambahkan, dua perusahaan KSO tersebut mengambil material galian C untuk pembangunan jalan. Namun, operasional galian C tersebut tidak dilengkapi izin dari pemerintah daerah.
“Setiap galian C harus ada izin. Perbuatan para tersangka melanggar undang-undang mineral dan batu bara atau minerba. Ancaman hukumannya berkisar tiga hingga 15 tahun penjara,” papar Kombes Pol Erwin Zadma.
Selain melanggar undang-undang minerba, kata Erwin Zadma kepolisian juga akan menjerat para tersangka dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara