Banda Aceh, Aktual.com – Lima individu telah ditetapkan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembangunan sebuah rumah sakit regional di Aceh Tengah.
Pada hari Jumat, Kombes Pol Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik dari Subdit Tipikor melakukan rangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan naik tingkat ke fase penyidikan.
Kelima tersangka terdiri dari seseorang dengan inisial SM yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), JM sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KB sebagai konsultan pengawas, SB sebagai pemilik perusahaan pelaksana, dan HD sebagai peminjam perusahaan.
Winardy menambahkan bahwa sejumlah uang sebesar Rp270 juta dan dokumen proyek telah disita oleh penyidik. Diperkirakan, kerugian yang dialami negara mencapai Rp1,174 miliar.
Kasus ini bermula dari ambruknya bagian teras rumah sakit pada November 2022. Pembangunan rumah sakit ini telah dilakukan sejak 2016 dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik melibatkan lima ahli konstruksi dan mengambil keterangan dari 27 saksi terkait. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pembangunan rumah sakit diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Menurut Winardy, tindakan yang dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dari UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dari KUHP.
Winardy mengungkapkan bahwa hukuman yang dihadapi oleh para tersangka berkisar antara empat hingga 20 tahun penjara, ditambah denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan