Pangkalpinang, Aktual.com – Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan 9.611 botol minuman keras impor senilai Rp6,8 miliar sebagai bentuk pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal di daerah itu.

“Saya bangga dengan anggota yang terampil dan cekatan berhasil mengamankan ribuan minuman keras dan pelaku pemasok barang haram ini,” kata Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol. Anang Syarif Hidayat saat pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku beserta barang bukti minuman keras di tengah laut cukup panjang dan dramatis. Hal ini sudah berkali-kali terjadi di perairan Bangka Belitung.

“Ketinggian gelombang di Perairan Pulau Bangka sebelah barat tidak terlalu tinggi, tidak terlalu lebar, dan dalam sehingga para penyeludup minuman keras memanfaatkan kondisi perairan daerah ini,” ujarnya.

Menurut dia, ribuan botol minuman keras ini berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat pesisir yang memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.

“Berdasarkan pengakuan terpidana penyeludupan minuman keras ini, sebanyak 9.611 botol minuman beralkohol berbagai merek ini merupakan yang ketiga kalinya dengan upah Rp30 juta per sekali angkut,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengapresiasi dan berterima kasih kepada kepolisian yang menggagalkan penyeludupan ribuan minuman keras ini.

“Kami berharap kinerja aparat kepolisian, TNI, dan kejaksaan lebih ditingkatkan lagi demi kenyamanan dan keamanan masyarakat Bangka Belitung,” ujarnya.

Ia berharap sinergitas antara Polri, TNI, kejaksaan, dan pengadilan dengan Pemprov Kepulauan Babel ini dapat membuahkan hasil sigifikan dalam penanggulangan kejahatan di daerah ini.

“Kami berharap dengan adanya sinergitas ini tidak hanya dalam penanggulangan kejahatan, tetapi juga dapat menekan penyebaran COVID-19,” katanya.(Antara)