Jakarta, Aktual.com — Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Kepulauan Bangka Belitung selama 2015 menangani 44 kasus “ilegal fishing” (atau penangkapan ikan secara ilegal).
“Sepanjang 2015 kami menangani 44 kasus penangkapan ikan secara ilegal dengan rincian 15 kasus sudah P21, 17 kasus dalam pelimpahan, 11 kasus dalam penyidikan dan satu kasus dihentikan penyidikannya,” demikian kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun’im, kepada jurnalis media, Rabu (6/1).
Ia mengatakan, penanganan kasus “ilegal fishing” pada 2015 meningkat lebih dari 100 persen jika dibandingkapan pada 2014 yang hanya 21 kasus.
“Pada 2014 kami menangani sebanyak 21 kasus dengan rincian 12 kasus sudah P21, delapan kasus telah dilimpahkan dan satu kasus masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap kapal ikan ilegal tersebut setelah pihaknya melaksanakan patroli rutin di sekitar perairan wilayah Bangka Belitung.
“Patroli rutin itu memang terus kami tingkatkan supaya perairan Bangka Belitung terbebas dari segala kegiatan ilegal termasuk mengantisipasi segala bentuk penyelundupan,” katanya.
Dikatakannya, para pelaku “ilegal fishing” dikenakan Pasal 85 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Artikel ini ditulis oleh: