Denpasar, Aktual.com – Tim Subsit Ditreskrimum Polda Bali bersama Tim CTOV dan Brimobda Polda Bali mengamankan seorang pria berinisial EBA di Jalan Gandapura III E Nomor 43 Banjar Kertalangu, Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, EBA ditangkap ditangkap lantaran memiliki ratusan amunisi senjata berbagai jenis.
“Diduga EBA ini telah melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki amunisi berupa peluru tajam sebagaimana dimaksud UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” papar Hengky, Rabu 27 Juni 2018.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya adalah amunisi kaliber 5,56mm, 103 butir, amunisi kaliber 40mm jlm 9 butir, amunisi kaliber 762 mm, 9 butir, amunisi kaliber 9 mm, 104 butir, 1 butir soft gun slug dan 1 proyektil, 1 butir kaliber 45, 1 butir kaluber 38, 20 butir peluru hampa, 7 proyektil, 135 selongsong peluru, 1 buah invinite vowder anti huru hara, 2 buah Air soft gun laras panjang dan 2 bh laras pendek dan 5 buah sangkur dan 1 buah pisau.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif,” katanya.
Laporan: Bobby Andalan
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid