Barbuk Sabu

Denpasar, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dari tiga orang tersangka berinisial IGS (37), TE (35) dan RP (23). Dari tangan mereka, sabu seberat 1,3 kilogram berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja menjelaskan, ‎tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. “Untuk tersangka IGS dan TE ditangkap di areal parkir KFC Kebo Iwa Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar pada pukul 20.30 WITA pada Jumat (6/10).

‎Dari tangan mereka, Hengky melanjutkan, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam lima paket besar dan 227 paket kecil. “Total beratnya 773,71 gram bruto atau 684,52 gram netto,” jelasnya.

Dari tangan keduanya petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat buah handphone, dua unit timbangan digital, dua gulung lakban, satu buku tabungan BCA beserta kartu ATM, satu unit mobil Avansa warna silver DK 1349 AF.

“Dari keterangan mereka sabu itu akan diedarkan di wilayah Denpasar,” paparnya.‎

Di tempat terpisah, petugas juga menangkap tersangka lainnya yakni RP di Pondok 828 Jalan Raya Pemogan Denpasar pada Jumat 6 Oktober 2017 pukul 19.00 WITA.

Dari tangan RP petugas berhasil mengamankan 6 paket besar sabu seberat 603,91 gram bruto atau 599,41 gram netto, 23 paket kecil sabu seberat 23,47 gram bruto atau 19,36 netto. Selain itu juga diamankan ganja seberat 2,21 gram netto dan dua butir ekstasi warna hijau ungu seberat 1,10 gram netto.

Dari tangan tersangka juga diamankan dua buah timbangan eletrik merk Acis dan Dealife, 1 buah batu timbangan, 1 buah buku rekap sabu, 2 handphone merk Xiomy dan Netcom, 3 bendel plastik klip, 1 buah plester bening, 1 buah gunting, 1 kartu ATM BCA dan ua buah sendok pipet.

‎”Tersangka menerima paket tersebut dari seseorang berinisial B yang masih kami buru,” tutup Hengky.
Pewarta : Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs