Jakarta, Aktual.com — Polresta Denpasar dibantu Polda Bali telah menetapkan ibu angkat ENG, Margriet Megawe dan Agus Tai Andamai 25 tahun, sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap bocah mungil berusia delapan tahun tersebut.

Kapolda Bali Ronny F Sompie tak mengungkiri bahwa pihaknya akan menjerat tersangka lain dalam kasus ini. Dia pun mengungkapkan tak akan berhenti dan terus mengembangkan kasus yang menjadi sorotan publik beberapa pekan terakhir.

“Tidak menutup kemungkinan apabila memang faktanya bisa dibuktikan,” kata Ronny F Sompie usai menerima Bintang Bhayangkara Pratama di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Penyidik, kata Ronny, akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan tim Labfor soal bercak darah yang ditemukan. Kemudian bukti tersebut akan dijadikan dasar pertimbangan apakah aktor lain yang menyebabkan tewasnya bocah yang duduk dibangku SD kelas 2 itu.

“Ada berita acara yang disampaikan oleh Labfor, apakah nanti itu dilengkapi dengan hasil pemeriksaan bercak darah yang ditemukan itu kita harus bersabar. Hal itu masih diperiksa oleh labfor,” kata dia.

Selain itu, kata Ronny, pihaknya tidak akan mengesampingkan informasi sekecil apapun terkait pengembangan kasus ini. “Bahwa ada peran tersangka lain apakah dia menyuruh, turut serta, membantu, peran apa saja tidak akan diabaikan penyidik,” ujarnya.

Guna menguatkan sangkaan, penyidik selalu mendasari bukti-bukti dengan investigasi dan penyelidikan ilmiah atau scientific investigation. Terkait hasil pemeriksaan dua anak kandung Margriet, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan.

“Dua anak kandung MM sebagai saksi, tapi kita belum dapatkan bukti-bukti yang signifikan, penyelidikan masih berlangsung untuk menunjukkan keterlibatannya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu