Untuk mengoptimalkan hal ini, pihaknya mengharapkan kepada segenap jajarannya proaktif mencari dan menangkap para bandar narkoba ini, maupun para pengedarnya.

“Bisa dikatakan indikasi peredaran narkoba di Bali masih banyak, sehingga kami melakukan upaya ini,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan narkotika apabila disalahgunakan jelas melanggar hukum, namun jika narkoba digunakan untuk penelitian dan pengobatan yang benar oleh pihak berwenang, maka obat terlarang ini diperbolehkan.

“Narkoba ini diperbolehkan untuk penelitian dan pengobatan medis seperti saat operasi di rumah sakit, diperbolehkan menggunakan heroin atau morfin. Namun, disalahgunakan ini yang tidak boleh,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid