Denpasar, Aktual.com — Secara diam-diam rupanya penyidik Polda Bali telah menjerat Margriet Christina Megawe dengan pasal berlapis. Ibu angkat ENG itu sebelumnya hanya dijerat dengan pasal penelantaran anak.
Bahkan, Margriet juga dijerat dengan tuduhan membiarkan kekerasan terhadap anak, yang mengakibatkan ENG meninggal dunia sebagaimana yang diamksud dalam pasal 76 C jucnto pasal 80 ayat 1, 2, 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Margriet dijerati pasal berlapis. Polda Bali tak lagi menangani penelantaran anak saja, tapi sudah mengarah pada pembunuhan,” kata pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Siti Sapurah di Mapolda Bali, Jumat (26/6).
Tak hanya pasal tersebut, Margriet juga dijerat dengan tuduhan menempatkan, melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 i juncto pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Selanjutnya, Margriet juga disangkakan dengan tuduhan memperlakukan anak secara diskrimatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosial secara berlanjut sebagaimana pasal 76 a juncto pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Margriet juga dijerat dengan pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut (Voortgezette Handelling). “Penerapan pasal berlapis itu sudah lama, sejak saya bawa tiga saksi dari Balikpapan. Seperti diucapkan Kapolda, penelantaran anak itu hanya pintu masuk,” tutup perempuan yang akrab disapa Ipung itu.
Dikonfirmasi hal ini, Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto telepon selularnya dalam keadaan tidak aktif.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu