Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus berpura-pura mengaku sebagai aparat penegak hukum dengan korban yang disasar juga warga negara China yang tengah berurusan dengan aparat penegak hukum di Negeri Panda itu.
Para korban kemudian diancam dan diperas harus mengeluarkan sejumlah uang dengan janji kasus akan dihentikan.
Selain membekuk para pelaku kejahatan siber itu, tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Bali, dan Kepolisian China juga menyita 38 telepon rumah, 25 modem, tujuh unit router, 10 unit laptop, delapan unit telepon seluler, dan seperangkat kamera pengawas atau CCTV, dan enam buah paspor.
Peralatan tersebut diduga menjadi alat yang digunakan para komplotan tersebut untuk menjalankan aksinya. Selain 27 warga negara asing (17 warga negara China dan 10 warga Taiwan) aparat gabungan juga menangkap empat warga negara Indonesia yang diduga turut berperan membantu para sindikat kejahatan siber itu.
Setelah ditahan sementara di Rutan Mapolda Bali, 31 pelaku kejahatan siber itu kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut di Mabes Polri.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu