Bali, Aktual.com – Polda Bali melakukan pemeriksaan dugaan eksploitasi lumba-lumba di Denpasar Selatan yang dilaporkan warga Jerman terhadap Duta Besar RI di Berlin.
“Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan administrasi, saksi-saksi, pengelola, dokter hewan, termasuk Direktur Bali Exotic Marine Park, dan dari hasil pemeriksaan didapatkan jumlah lumba lumba yang dimiliki PT Taman Benoa Bali Exotic,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12).
Sebelumnya, viral konten media sosial yang dibuat warga Jerman, Robert Marc Lehman tentang dugaan eksploitasi lumba-lumba di Bali Exotic Marine Park. Lehman pun mengomplain hal tersebut kepada Dubes RI di Berlin, Jerman.
Jansen mengatakan pihaknya, sesuai perintah Kapolda Bali dan Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimsus Polda Bali, langsung melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Bali Exotic Marine Park sehubungan dengan viralnya konten WNA asal Jerman tentang eksploitasi lumba-lumba tersebut.
“Saat ini proses pemeriksaan dan interogasi terhadap saksi-saksi lainnya di TKP masih tetap dilaksanakan dan melakukan analisa labfor terhadap air dan satwa, serta memeriksa ahli dari BKSDA oleh tim gabungan Polda Bali,” ujar Jansen.
Jansen menuturkan dari pemeriksaan petugas ditemukan bahwa di Bali Exotic Marine Park, di Denpasar Selatan, ditemukan ada sebanyak 9 ekor lumba-lumba. Rinciannya adalah 7 ekor titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan 2 ekor mati. Kemudian 4 ekor hibah dari lembaga konservasi PT. Wersut Seguni Indonesia di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan PT. Bali Exotic Marine Park memiliki izin sebagai IMB Nomor 02/719/2378/DS/DPMPTSP/2019, surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor 11/623/2842/DS/DPMPTSP/2019, tanda daftar usaha pariwisata Nomor 07/06/74/DPMPTSP/2019, izin lingkungan Nomor : 660.3/1492/IV-A/DISPMPT.
Kemudian, izin kelayakan lingkungan hidup Nomor 1439/03-X/HK/2019, dan rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor 660/999, KPA.BALI/PALH/DIS LH tentang hasil penilaian dampak lingkungan hidup (AMDAL).
Selanjutnya, rencana pengelolaan lingkungan hidup atau RKL dan rencana pemantauan lingkungan hidup atau RPL, kegiatan pembangunan taman pentas pertunjukan satwa, dan izin lembaga konservasi Nomor: SK.505/Menihk/Setjen/KSA.2/8/2019, serta Izin perolehan satwa liar Nomor: SK.438/KSDAE/SET/KSA.2/10/2019.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil