Denpasar, Aktual.co — Polda Bali menindaklanjuti laporan pengurus DPD Golkar Bali kubu Aburizal Bakrie (ARB). Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto menegaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mempelajari pokok masalah pelaporan.
“Kita lakukan analisa laporan tersebut. Langkah selanjutnya, Polda Bali akan melakukan persiapan untuk pemanggilan tergugat untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Hery di Mapolda Bali, Kamis (4/6).
Laporan itu, Hery melanjutkan, berkaitan dengan pelaporan pidana yang dilakukan kubu Agung Laksono di Bali.
Polda Bali juga telah memeriksa saksi pelapor yakni Ketua Harian DPD Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya dan Sekretaris DPD Golkar Bali, I Komang Purnama.
Dalam Tanda Bukti Lapor (TPL) dengan No. TBL/223/VI/20015/SPKT POLDA menyebutkan bahwa pelapor yang bernama I Gusti Putu Wijaya melaporkan Plt Ketua DPD Golkar Bali kubu Agung Laksono, Gede Sumarjaya Linggih dan Plt Sekretaris Jendral I Dewa Made Widiasa Nida dengan tuduhan pasal 227 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh: