Denpasar, Aktual.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil meringkus buronan penipuan dan penggelapan ibadah haji berinisial GIP.
Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskimum Polda Bali, Komisaris Pande Sugiartha menuturkan, ada lima orang yang telah menjadi korban atas aksi yang dilakukan pria kelahiran 26 Juni 1979 ini.
“Total kerugian para korban sebesar Rp 200 juta. Pelaku sudah delapan bulan DPO dan berhasil kami tangkap,” kata Pande di Mapolda Bali, Kamis (30/7).
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai karyawan Muna Tour yang sudah menjadi langganan pemberangkatan jamaah haji. Pande menjelaskan, pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Desa Monjok, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa jilbab, baju gamis serta beberapa koper merk trevel. Polisi juga mengamankan lembaran bukti pembayaran Nomor 0060 tanggal 16. April 2014 senilai USD 4.000.
“Pelaku dijerat dengan pasar 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun. Kita masih terus kembangkan kasusnya,” kata Pande.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu