Denpasar, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali, menangkap seorang warga negara Australia bernama Eric Bevan Gillet. Eric merupakan buron sejak 18 Desember 2015 atas kasus penipuan penjualan vila. Pria 55 tahun ini dibekuk di Xanadu Villa, Seminyak pada 1 Februari 2016.

Kasubid Penerangan dan Humas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Sri Harmiti menuturkan, kasus penipuan jual beli vila yang dilakukan Eric terjadi sejak 2013 lalu. Saat itu, Eric menawarkan penjualan vila kepada I Ketut Sumadi dan Tommy Comeford.

“Tersangka menawarkan villa kepada korban dengan satu paket properti terdiri sembilan villa dan apartemen seharga Rp15.580.000.000,” papar Sri di Mapolda Bali, Jumat (5/2).

Korban yang tertarik dengan penawaran Eric lantas setuju dan mentransfer sejumlah uang. “Peristiwa ini terjadi pada 7 Oktober 2013 dan baru dilaporkan korban ke kami pada 1 Desember 2014. Korban sudah mentransfer uang sebesar Rp6,7miliar,” jelas Sri.

Lantaran tak mampu melengkapi surat-surat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), korban pun curiga. Apalagi, tersangka mulai berkelit dan sulit ditemui. Akhirnya korban melaporkan kasus tersebut dengan nomor LP / 595 / XII / 2014 / Bali / SPKT Tanggal 1 Desember 2014 lalu tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Kasus ini sesungguhnya sudah akan masuk ke persidangan. Berkas Eric telah lengkap pada 18 Desember 2015. Namun, pria tersebut menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita tidak membuat berkas lagi, tinggal menyerahkan saja nanti tanggal 17 Februari. Modusnya ya jual beli villa,” kata Sri. Atas perbuatannya, Eric dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman masing-masing pasal hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp900 juta. Kini tersangka ditahan sementara di Mapolda Bali.

Artikel ini ditulis oleh: