Jakarta, Aktual.com – Polda Bali meminta kuasa hukum Hartono Karjadi, Boyamin Saiman membuktikan mengenai adanya ancaman soal kepemilikan CCTV yang bisa menunjukkan anggotanya melakukan upaya penjemputan paksa.
Sebab, Polda Bali memastikan bahwa pihaknya tidak melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Hartono yang tengah berobat ke Singapura.
“Tidak mungkin kami melakukan itu. Kalau bukti rekaman CCTV, ya silakan saja. Orang di Singapura kan CCTV semua. Bahkan sampai di toiletnya ada CCTV-nya,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi, Sabtu (12/1).
Yuliar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada tersangka kasus dugaan penggelapan dan memberikan keterangan palsu itu. Saat panggilan pertama dan kedua, lanjut Yuliar, kuasa hukum Hartono menyampaikan kliennya tidak bisa hadir karena sakit.
“Otomatiskan keluar surat untuk pengecekan kebenaran itu kan. Karena sebelumnya, kami dipraperadilankan. Kemudian penyidik dilaporkan karena dianggap tidak profesional ke Propam. Dengan iktikad seperti ini, benar enggak dia sakit?” kata Yuliar.
Artikel ini ditulis oleh: