Denpasar, Aktual.com — Polda Bali telah menjerat Margriet Christina Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP. Sebelumnya Polda Bali menetapkan Agustinus Tai 25 tahun, sebagai tersangka pembunuhan anak angkat Margriet, ENG yang ditemukan tewas di belakang rumahnya.

Dion Pongkor selaku pengacara Margriet mengaku kecewa dengan tindakan Polda Bali, yang menjerat kliennya dengan pasal pembunuhan berencana. “Dalam Sprindik hanya pasal 338 KUHP. Tidak ada itu pasal 340 KUHP. Tapi saat dimintai keterangan, di BAP, klien saya disangkakan untuk kasus pembunuhan berencana,” kata Dion Pongkor, Rabu (1/7).

Dia menilai ada sikap Polda Bali yang tergesa-gesa untuk menjerat kliennya. “Ada ketergesaan tanpa menyiapkan administrasinya,” kata dia.

Dalam pemeriksaan, kata Dion, kliennya berulangkali ditanyakan hal serupa yang pernah disampaikannya pada pengambilan keterangan terdahulu. “Berulang lagi ditanyakan hal sama. Mau menguji kali ya. Yang dibilang Hotman Paris tidak benar semua bahwa kita melobi berkas dan pasal itu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu