Denpasar, Aktual.com – Ibu kandung baby J, Mariana Dangu alias Merry ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Merry.

Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja membenarkan hal tersebut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Hengky, Sabtu (29/7).

Ia melanjutkan, tiga orang telah diperiksa dalam kasus pilu penyiksaan bayi berusia 11 bukan tersebut. Sejumlah barang bukti yang digunakan Merry seperti dalam video telah diamankan. Petugas pun telah mendatangi lokasi penyiksaan untuk melakukan pencocokan dengan gambar yang ada di dalam video.

“Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka. Pemanggilan saksi-saksi lainnya masih akan dilakukan,” katanya. Kasus penyiksaan baby J menjadi viral di media sosial setelah seseorang bernama Eva Vega mengunggah video penyiksaan baby J.

 

Pewarta :  Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs