Denpasar, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kapolda Bali, Inspektur JenderL Petrus Reinhard Golose.
“Munarman sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” papar Petrus, Selasa (7/2).
Kapolda menegaskan akan kembali memanggil Munarman untuk menjalani pemeriksaan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tanggal 10 ini (Februari 2017) kita panggil. Soal bagaimana prosedurnya, itu urusan kami dari pihak tim penyidik,” tegas Kapolda.
Munarman dilaporkan oleh kelompok yang mdngstasnamakan Eemen Masyarakat Bali pada 16 Januari lalu. Dia dilaporkan terkait kasus pelecehan dan fitnah terhadap pecalang yang disebutnya jika keamanan desa adat itu melarang umat muslim melakukan ibadah sholat Jumat. Bahkan, kata Munarman, pecalang melempari rumah warga muslim yang melaksanakan ibadah sholat Jumat.
Laporan Bobby Andalan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby