Panglima FPI, Munarman didampingi Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir saat menggelar konferensi pers "Aksi Bela Islam III" di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016). GNPF MUI akan menggelar aksi bela islam III yang dilaksanakan pada 2 Desember 2016. Hal tersebut menanggapi penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka. Apabila Ahok tidak ditahan maka akan berpotensi melarikan diri dan sikap arogan yang selama ini suka mencaci dan menghina umat Islam seperti pernyataan menuduh peserta aksi bela islam 411 dibayar per orang Rp 500 ribu. AKTUAL/Tino Oktaviano

Denpasar, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kapolda Bali, Inspektur JenderL Petrus Reinhard Golose.

“Munarman sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” papar Petrus, Selasa (7/2).

Kapolda menegaskan akan kembali memanggil Munarman untuk menjalani pemeriksaan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tanggal 10 ini (Februari 2017) kita panggil. Soal bagaimana prosedurnya, itu urusan kami dari pihak tim penyidik,” tegas Kapolda.

Munarman dilaporkan oleh kelompok yang mdngstasnamakan Eemen Masyarakat Bali pada 16 Januari lalu. Dia dilaporkan terkait kasus pelecehan dan fitnah terhadap pecalang yang disebutnya jika keamanan desa adat itu melarang umat muslim melakukan ibadah sholat Jumat. Bahkan, kata Munarman, pecalang melempari rumah warga muslim yang melaksanakan ibadah sholat Jumat.

Laporan Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby