Adapun barang bukti yang berhasil disita saat penangkapan, yaitu satu unit kapal motor tanpa nama, delapan botol berwarna hitam ukuran kecil, empat botol berwarna hitam ukuran besar, 29 kotak korek api, 10 buah gabus penutup botol, satu gulung amplas, empat kilogram bubuk diduga bahan baku bom, satu jerigen yang berisikan lima liter BBM jenis solar dan satu buah ember.
Saat ini pelaku ditahan di Mako Ditpolair Polda Babel guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 84 ayat (2) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 53 ayat (1) KUH-Pidana atau Pasal 1 ayat (1), (3) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp1.200.000.000,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: