Yogyakarta, Aktual.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menetapkan dua tersangka berinisial AS dan HK dalam kasus pesta seks di sebuah homestay di Condongcatur, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (11/12).

“Tadi malam setelah kita lakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti, ada dua orang yang kita tetapkan tersangka yaitu AS dan HK,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo di Markas Polda DIY, Jumat (14/12).

Menurut Hadi, dua orang laki-laki tersebut berperan mengeksploitasi seseorang serta ikut melihat hubungan badan di satu ruangan. Dari kegiatan itu mereka memeroleh keuntungan.

Ia mengatakan penetapan kedua tersangka diperkuat dengan dua alat bukti, saksi, serta barang bukti uang Rp1,5 juta. “Kemudian, ada keterangan-ketarangan lainnya, adanya persesuaian antara saksi satu dengan yang lainnya,” kata dia.

Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dijerat dengan pasal 298 KUHP terkait membiarkan orang melakukan perbuatan dengan orang lain, serta pasal 12 Undang-Undang (UU) tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. “Ancaman hukumannya cukup berat maksimal 15 tahun,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid