Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan tausiyah saat aksi bela islam 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2). Dalam tausiyahnya, Habib Riziek meminta kepada seluruh pimpinan politik di Tanah Air, untuk tidak menimbulkan opini buruk terhadap kegiatan dzikir dan tausiyah yang terpusat di Masjid Istiqlal. Khususnya para pemimpin di negeri ini. Jangan sekali-kali memaknai aksi kami sebagai aksi makar, sebagai aksi anti NKRI, aksi anti Pancasila, ataupun aksi anti Bhineka Tunggal Ika. AKTUAL/Tino Oktaviano
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan tausiyah saat aksi bela islam 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2). Dalam tausiyahnya, Habib Riziek meminta kepada seluruh pimpinan politik di Tanah Air, untuk tidak menimbulkan opini buruk terhadap kegiatan dzikir dan tausiyah yang terpusat di Masjid Istiqlal. Khususnya para pemimpin di negeri ini. Jangan sekali-kali memaknai aksi kami sebagai aksi makar, sebagai aksi anti NKRI, aksi anti Pancasila, ataupun aksi anti Bhineka Tunggal Ika. AKTUAL/Tino Oktaviano

Bandung, Aktual.com – Tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Soekarno, Rizieq Shihab membawa berkas berupa tesis saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin.

“Saya bawa tesis, tentang pengaruh Pancasila, kita akan serahkan untuk nanti bisa dilihat dan dipelajari,” kata Rizieq.

Kedatangan Rizieq ke Mapolda Jabar, untuk memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya dua kali mangkir. Pada panggilan pertama Selasa (7/2) Rizieq tak hadir karena mengaku kelelahan, sedangkan panggilan kedua (10/2), ia menolak hadir dengan alasan menjaga kondusifitas Pilkada DKI Jakarta.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu Polda Jabar sendiri seolah mengacuhkan tesis yang dibawa Imam Besar FPI tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak pernah meminta Rizieq untuk membawa tesis tersebut.

“Ya, enggak diapa-apain tesisnya, orang enggak ada pertanyaan ke situ,” kata Yusri di Mapolda Jabar, Senin.

Yusri menuturkan, tesis yang berjudul ‘Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia’, seharusnya dibawa saat persidangan nanti.

“Polda tidak pernah minta tesis. Buktinya cukup dari video. Silakan (tesisnya) ajukan di pengadilan,” kata dia.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby