Bandung, Aktual.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat segera memanggil pemilik Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah Megamendung Kabupaten Bogor, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan 13 November 2020 lalu.
Selain pemilik Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung yakni Habib Rizieq Shihab ( HRS), penyidik juga memanggil panitia acara peletakan batu pertama pembangunan pontren tersebut. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, kini sudah menaikan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Habib Rizieq Shihab tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol. CH Pattopoi mengatakan, dari hasil klarifikasi terhadap 10 orang, termasuk perangkat Pemkab Bogor beberapa hari lalu, pihak kepolisian menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana sesuai dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU no. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarintanaan kesehatan dan pasal 216 KUHPidana.
“Perkara tersebut sudah dapat ditingkatkan dari proses penyelidikan ketingkat penyidikan,”ucap Pattopoi kepada awak media di Mapolda Jawa Barat, Kamis (26/11).
Dijelaskannya, penyidik telah menemukan fakta-fakta adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Mengingat saat terjadinya kerumuman orang di Megamendung pada acara HRS, Kabupaten Bogor dalam masa PSBB pra AKB, sejak 28 Oktober 2020 sampai 25 November 2020.
“Hal itu sesuai dengan keputusan Bupati Bogor no. 443/478/KPTS/Per UU/2020 tanggal 7 Oktober 2020. Kemudian pada Jumat tanggal 13 November 2020, dari pukul 09.00 Wib sampai 23.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan penyambutan kedatangan HRS di pontren. Massa yang datang saat itu sekitar 3000 orang,” jelasnya.
Pottopoi menambahkan, fakta lainnya yakni Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, sudah memasang baliho himbauan untuk mentaati protokol kesehatan dan juga sudah dilakukan himbauan secara langsung oleh petugas Satgas Covid-19.
“Bahwa sepanjang jalan dari Gadog sampai Pondok Pesantren Agrikultural telah dipasang himbauan untuk menaati protokol kesehatan oleh Satgas Covid-19,” urainya.
Dia menerangkan, acara penyambutan yang dilanjutkan dengan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio MS di Megamendung tidak menaati protokol kesehatan karena dihadiri sekitar 3.000 orang, dan berlangsung lebih dari tiga jam.
“Penyelenggara juga tidak membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19,” ungkapnya.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i