PT Solusi Balad Lumampah

Bandung, Aktual.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengamankan dua pelaku penggelapan biro umroh dan haji PT Solusi Balad Lumampah (PT SBL) dengan total kerugian mencapai Rp300 miliar.

“Dari total jemaah yang belum diberangkatkan sebanyak 12.845 orang, PT. SBL telah menerima uang sebanyak 300 ratus miliar rupiah. Uang tersebut telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Selasa (30/1).

Pelaku yang diamankan petugas yakni berinisial AJW selaku pemilik PT. SBL dan ER yang merupakan staf PT. SBL. Keduanya ditangkap atas hasil laporan dari calon jemaah yang merasa ditipu oleh PT. SBL.

Agung mengatakan, PT. SBL menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh dan haji plus. Namun berdasarkan informasi dari Kemenag, biro tersebut tidak memiliki izin memberangkatkan haji.

“Setelah kita cek ke Kemendag, PT. SBL hanya memiliki izin umroh saja, dan tidak memiliki izin memberangkatkan haji. Jadi tidak sesuai ketentuan,” kata dia.

Sejak beroperasional pada awal 2016, PT. SBL telah menerima calon jemaah umroh sebanyak 31.000 orang dan 117 orang calon jemaah haji plus.

Masing-masing calon jemaah umroh melakukan pengiriman uang bervariasi mulai dari Rp18 juta hingga Rp23 juta.

“Dari total calon jemaah yang sudah mendaftar, PT. SBL berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp900 miliar,” katanya.

Dia melanjutkan, dari total calon jemaah umroh yang sudah mendaftar baru sekitar 17.383 orang yang sudah diberangkatkan. Sisanya sebanyak 12.845 calon jemaah umroh belum diberangkatkan.

Untuk calon jemaah haji plus yang berjumlah 117 orang, masing-masing telah mengeluarkan biaya sebesar Rp110 juta. Hingga total dana yang terkumpul dari haji plus mencapai Rp12,8 miliar.

“Kita akan terus telusuri dan kembangkan kasus ini,” kata dia.

Atas pengungkapan tersebut, tersangka telah melanggar pasal 378 dan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara