Bandung, Aktual.com —Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat siap menindak tegas para oknum penimbunan daging sapi dan ayam di pasar yang membuat harga kedua komoditas tersebut langka dan mahal.
“Kalau ada pelanggaran akan kita tindak tegas, dan itu komitmen saya dulu kalau ada pelanggaran hingga membuat susah masyarakat apalagi UU-nya ada unsurnya memenuhi maka kita tindak,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Moechgiyarto, usai menghadiri upacara HUT Ke-70 RI, di Lapangan Gasibu Bandung, Senin (17/8).
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman faktor apa yang membuat kelangkaan daging sapi di Provinsi Jawa Barat “Kita sedang melihat atau mendalami sejauh mana kelangkaan itu karena faktor apa. Apa karena faktor unsur kesengajaan dari pihak pemasok sehingga harganya naik,” kata dia.
Apabila kelangkaan tersebut dikarenakan faktor kesengajaan, kata Kapolda, maka hal itu bisa dijerat dengan Undang-undang Pangan.
Ia menambahkan dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan pihaknya di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat menunjukkan ketersediaan sapi hidup dengan jumlah yang cukup.
“Masih wajar dan belum ada indikasi itu (pelanggaran hukum),” kata dia.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta perusahaan penggemuk sapi (feedlot) segera mengeluarkan stok sapi yang dimilikinya terkait kelangkaan daging sapi di sejumlah daerah.
“Saya minta segera, atas nama Pemprov Jabar dan masyarakat Jabar untuk para feedlot segera menjual daging sapi ke pasaran dengan harga terjangkau,” kata Ahmad Heryawan usai meninjau operasi pasar daging sapi murah oleh Bulog Divre Jabar, di Pasar Kosambi Bandung, beberapa hari lalu.
Ia mengatakan, salah satu cara untuk mengatasi kelangkaan daging sapi akibat aksi mogok para pedagangnya bisa diatasi dengan cara tersebut.
“Jadi feedlot segera melepaskan sapi-sapi ke pasar atau ke bandar-bandar dan para pemotong dengan harga di bawah Rp40 ribu,” kata dia.
Selain itu, lanjut Aher, saat ini pihaknya melalui Bulog Divre Jabar telah melakukan operasi pasar murah daging sapi di 15 pasar tradisional yang ada di kawasan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid