Bandung, Aktual.com – Polda Jawa Barat mengungkap sebuah rumah sebagai tempat pembuatan minuman keras oplosan di Kampung Bojongasih, Desa Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, yang menyebabkan ratusan orang keracunan, dan 41 orang di antaranya meninggal dunia.

“Bisa dipastikan di rumah ini merupakan tempat produksi miras (minuman keras),” kata Kepala Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto Agung saat jumpa pers di lokasi pembuatan minuman keras di Cicalengka, Bandung, Kamis (12/4).

Ia menuturkan, rumah pengoplos minuman keras itu milik Hamciak Manik yang sudah dijadikan tersangka, sedangkan suaminya Syamsudin Simbolon yang berperan sebagai peracik masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Rumah mewah di kawasan Jalan Bandung-Garut itu, kata Agung, memiliki tempat khusus untuk pembuatan minuman keras oplosan dengan ukuran ruangan panjang sekitar 18 meter, lebar empat meter, dan tinggi 3,20 meter.

Menurut Agung, rumah yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras oplosan sudah lama memproduksi sejak Agustus 2017 dengan bahan yang digunakan yakni ginseng, air kemasan merek minola, alkohol, serbuk minuman energi, dan pewarna makanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid