Jakarta, Aktual.co — Petugas dari Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jabar, di Kota Bandung, Rabu (28/1).
Kasubdit III Dit Res Krimsus Polda Jawa Barat AKBP Yayat Popon Ruhiyat menuturkan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat industri pertanian-mesin pertanian prapanen di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat.
“Kami juga telah menetapkan tujuh orang tersangka, dua di antaranya PNS di dinas tersebut, yakni WW dan NDA,” kata dia di Bandung.
Adapun modus dalam dugaan korupsi di dinas tersebut, kata dia, adalah pejabat pengadaan barangnya dengan sengaja menggiring atau mengarahkan spesifikasi jenis barang yang akan ditenderkan ke merk tertentu.
Dia mengatakan jenis alat pertanian yang dimaksud adalah traktor dan pompa air. Menurut dia, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut adalah Rp1,9 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp12 miliar.
Sebanyak lima orang polisi yang memakai rompi bertuliskan “Tipikor Polda Jabar” dan memakai kaos berkerah bertuliskan “INAFIS” tiba di kantor tersebut sekitar pukul 09.00 WIB untuk melakukan penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan seperti ke ruang sekretariat dinas dan ke bagian produksi dinas itu. Hingga pukul 10.05 WIB, penggeledahan di dinas tersebut masih dilakukan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu