Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa enam saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pengusaha asal Bandung terhadap musisi ternama Charly Van Houten.

“Masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, sejauh ini sudah enam orang saksi yang diperiksa,” kata Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jabar AKBP Bachtiar Joko Mujiono kepada wartawan di Bandung, Senin (2/11).

Ia mengatakan, selama tahapan pemeriksaan saksi itu belum ada penetapan status tersangka, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tersebut.

“Belum ada yang jadi tersangka kasus Charly Setia Band,” katanya.

Ditreskrimum Polda Jabar telah menerima laporan dari pengusaha asal Kota Bandung Wira Pradana April 2015, terkait dugaan penipuan yang dilakukan Charly.

Wira melaporkan, bahwa Charly tidak memenuhi perjanjian mendapatkan keuntungan dari investasi saham Pangeran Cinta Management (PCM).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby