“Dari total jemaah yang belum diberangkatkan PT SBL telah menerima uang sebanyak kurang lebih Rp300 miliar. Uang tersebut telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu AJW selaku pemilik PT SBL dan ER yang merupakan staf PT SBL.

 

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara