Jakarta, Aktual.com — Hasil Operasi gabungan yang digelar Polda Jambi dan instansi terkait dikawasan Pulau Pandan Kota Jambi beberapa waktu lalu, menahan sebanyak 18 orang yang diduga sebagai tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, enam orang dijadikan tersangka dan dilanjutkan proses hukumnya, sementara 12 orang lainnya direkomendasikan direhabilitasi ke BNN Provinsi Jambi, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto di Jambi, Selasa.
Dia mengatakan dari operasi di Pulau Pandan tersebut juga diamankan barang bukti berupa senjata api (senpi) rakitan dan berbagai jenis senjata tajam (sajam), narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, ratusan alat hisap sabu (bong), uang tunai puluhan juta rupiah dan sepeda motor.
Lebih lanjut Wirmanto mengatakan, sebagai langkah antisipasi masih maraknya peredaran narkoba di Pulau Pandan, pihak kepolisian kedepannya masih akan melaksanakan operasi secara rutin.
Kemudian, juga langkah yang diambilnya adalah memberikan pendidikan kepada masyarakat Pulau Pandan dengan melibatkan Ikatan Alumni Universitas Indoneria dengan kegiatan seperti pelatihan keterampilan, pertukangan, menjahit, dan sebagainya.
“Kemudian juga akan didirikan pos pengamanan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta melibatkan TNI dan Satpol PP,” kata Wirmanto.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid