Jakarta, Aktual.com — Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan pemasangan jaringan dan aliran listrik di Desa Harapan Makmur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Padahal sejauh ini, pihak penyidik sudah memeriksa sebanyak 19 saksi termasuk terlapor Fauzan. Tapi pihak penyidik belum juga menetapkan siapa pelaku atau tersangka dalam kasus penipuan pemasangan jaringan dan aliran listrik masuk desa,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirnanto di Jambi, Senin (6/7).

Dia menambahkan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus karena belum ditemukannya unsur pelanggaran pidananya. Dalam pemeriksaan terlapor beberapa waktu lalu kapasitasnya sebagai saksi. Bahkan, setelah penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, penyidik belum menemukan unsur pidana penipuan.

“Perkembangan terakhir, penyidik akan mempertemukan pelapor dan terlapor untuk menentukan jalan terbaik kasus ini, karena dalam penyelidikan terlapor masih melakukan pekerjaannya namun belum selesai dikerjakan,” kata Wirmanto.

Kemungkinan dalam kasus ini bilang akan dilakukan upaya perdamaian. Sebab tidak semua warga yang telah membayar uang kepada terlapor. Kemudian terlapor juga akan bertemu pihak PLN untuk meneruskan kembali pekerjaan pemasangan jaringan arus listrik tersebut.

Sebelumnya, warga Desa Harapan Makmur Kabupaten Tanjung Jabung Timur, melaporkan Fauzan ke Polda Jambi, karena dianggap telah melakukan penipuan. Fauzan yang kepada warga mengaku sebagai kontraktor listrik dilaporkan karena tidak kunjung merealisasikan listrik, padahal warga sudah menyerahkan uang sebesar Rp 246 juta, sebagai uang muka agar listrik mengalir.

Setiap rumah dikenakan biaya Rp 4,5 juta. Namun dikarenakan listrik tidak kunjung mengalir, warga akhirnya melaporkan Fauzan ke Polda Jambi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu