Jakarta, Aktual.com — Kepolisian perairan Polda Jambi berhasil mencokok anak buah kapal tongkang pengangkut bahan bakar minyak. Kedua pelaku yang melakukan pencurian minyak di atas kapal itu berhasil diringkus di Sungai Batanghari.
“Anggota Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, pada akhir pekan lalu mengamankan dua orang pelaku pencurian BBM jenis solar dari tangki mesin kapal Tongkang Sentana Argo di perairan Sungai Batanghari Jambi,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Almansyah, di Jambi, Selasa (16/6).
Kedua pelaku adalah Amri warga Desa Rukam, Kabupaten Muarojambi selaku pembeli dan anak buah kapal tongkang Sentana Argo, Suryawan selaku penjual. Kedua ditangkap saat melakukan aksinya di perairan Sungai Batanghari kawasan Desa Rukam Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polair yang melakukan patroli rutin dengan Kapal Polisi XXVI-2002. Saat di tempat kejadian perkara anggota mendapati satu unit kapal pompong yang sedang bertambat di tongkang Sentana Argo.
“Saat diperiksa oleh anggota, ternyata di atas kapal tongkang Sentana Argo, didapati adanya kegiatan jual beli minyak dengan menggunakan galon atau jerigen dengan barang bukti ditemukan 11 unit jerigen berisikan solar,” kata Almansyah.
Para pelaku beraksi saat Kapal Tongkang Sentana Argo sedang berlayar dari hilir menuju hulu Kota Jambi dengan muatan BBM solar, namun sesampai di TKP, Suryawan melakukan penjualan minyak dari kamar mesin kepada Amri tanpa ada izin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 374 Jo 372 KUHP dan atau pasal 53 huruf d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan kedua pelaku kini ditahan di rutan Mapolda Jambi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu