Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Mulyadi mengakui dirinya mendapatkan BBM mentah tersebut dari kawasan Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan dan kemudian diolahnya lagi menjadi solar dan bensin untuk dijualnya kembali ke industri.

Hasil temuan dari lokasi penimbunan dan pengolahan BBM ilegal tersebut ditemukan belasan unit tedmon ukuran besar sebagai tempat pengolahan BBM dan 98,86 ton BBM ilegal.

Penyidik kini sedang melakukan pemberkasan terhadap tersangka Mulyadi dan atas perbuatannya dikenakan pasal 54 dan atau pasal 53 huruf a, c dan d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, kata Fahrurozi.

Polda Jambi juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli untuk menghitung berapa besar kerugian negara atas perbuatannya melanggat UU Migas tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid